MUI : Jilbab Ketat dan Transparan Haram
Jakarta (SI Online) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara menanggapi fenomena "Jilboobs" yang kini marak diperbincangkan. Setelah MUI Pusat memfatwakan haram, MUI Jawa Timur ikut mendukung fatwa tersebut dengan tegas mengharamkan pemakaian kerudung yang ketat membentuk lekuk tubuh atau transparan.
"Jilboobs" sendiri berasal dari kata "Jilbab" dan "Boobs" (payudara). Jenis pakaian ini, meski dikatakan berhijab, tetapi memakai pakaian ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh yang diharamkan Islam.
“Jilbab yang sesuai syariat yaitu pakaian longgar yang tidak membentuk tubuh atau transparan sehingga kulit terlihat dan kerudung yang dipakai yaitu menjulur menutupi dada. Jadi aurat yang boleh terlihat adalah wajah dan telapak tangan,” ujar Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori, seperti dikutip RoL, Jumat (8/8/2014).
Menurutnya, pemakaian jilbab bukan sekadar menutup rambut melainkan memenuhi dua ketentuan itu (longgar dan tidak transparan). Namun sayangnya, kata dia, saat ini banyak Muslimah yang menutup aurat dengan memakai kerudung tetapi membentuk lekuk tubuh. Artinya, secara fisik memang ditutup tetapi ada upaya menunjukkan bentuk tubuhnya kepada orang lain.
Sebelumnya, MUI Pusat mengharamkan "Jilboobs" lantaran aurat yang ditutup oleh Muslimah tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi syariat Islam dalam hal cara berpakaian.
“Kalau begitu kan sebagian menutup aurat, sebagian masih memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang,” tegas Wakil Ketua MUI Pusat KH Maruf Amin.
red: adhila
gambar : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/14/08/08/n9zquv-mui-jatim-jilbab-ketat-dan-transparan-haram.
KOMENTAR
Berkomentarlah dengan baik dan sopan. Agar admin menampilkan komentar Anda




